Jakarta – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu, imbau seluruh satuan kerja Kemenkumham untuk segera menindak lanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester pertama tahun 2023.
Hal itu disampaikan Razilu saat membuka acara Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut (TL) Hasil Pemeriksaan BPK Republik Indonesia Semester I Tahun 2023.
“Rekomendasi terkait hasil pemeriksaan BPK yang dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus ditindaklanjuti secepatnya sebagai bagian dari upaya kita menuju Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) ke-15 kalinya, ” kata Razilu dalam sambutan dan pembukaan kegiatan konsinyasi di Jakarta, Selasa (14/11).
Kepada seluruh peserta yang hadir, Irjen berpesan agar serius mengikuti kegiatan konsinyasi tersebut.
Apabila masih terdapat Laporan Keuangan dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari tahun sebelumnya maka akan dicari solusinya melalui kegiatan pencatatan ini.
“Jika laporan keuangan dan PDTT tahun-tahun sebelumnya, misalnya 2007, 2008, 2010, dan sebagainya, masih memiliki saldo akhir, saya berharap dapat ditemukan solusinya di forum yang terhormat ini".
Berdasarkan hasil pemantauan, lanjut Razilu, pemantauan hingga semester I 2023 menunjukkan 112 LHP, dengan hasil 983 temuan, dengan 2.217 rekomendasi, diantaranya pemantauan sesuai rekomendasi sebanyak 2.066 (93, 19%), pelaksanaan tindak lanjut yang tidak tepat 150 rekomendasi (6, 76%), 0 (0%) rekomendasi tidak dilaksanakan dengan alasan yang sah 1 (0, 05%).
Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan Irjen (ltjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menginventarisasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang masih terdapat sisa kesimpulan atau mengalami kesulitan untuk dipantau hingga saat ini.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
“Melalui kegiatan konsinyasi ini, kami berharap dapat mendorong percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi atas Hasil Pemeriksaan BPK, serta untuk memperoleh solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan Tindak Lanjut oleh satuan kerja, ” tandas Razilu.
Pada kesempatan tersebut, Razilu juga menyampaikan, bahwa Itjen memiliki peran untuk menjalankan quality assurance, consulting, dan strategic partner.
“Sebagai wujud manifestasi peran tersebut, Itjen bertugas melaksanakan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, melalui fungsi Inspektorat Wilayah masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya, ” jelas Razilu.
Giat Konsinyasi kali ini diselenggarakan oleh Itjen Kemenkumham, dalam rangka pengawasan intern dari hasil pemeriksaan BPK.
Kegiatan ini mengundang Auditor Utama Keuangan Negara I dan Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM beserta tim juga turut hadir secara daring.